1.
Penjelasan HAM
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, danpasal 31 ayat 1
Dalam
kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang
sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang
dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal
berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara
tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali,
pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan
di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin
ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
Penindasan
dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
2. Pasal-pasal mengenai HAM
1) Pasal 27 UUD 1945,
berbunyi:
(1) “Segala warga negara
bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum
dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”
3) Pasal 28
A
Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi
5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak
untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja
(3) Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas
status kewarganegaraan
7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati
nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasinya.
(2) Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas
imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
sewenang-wenang oleh siapapun.
11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak
mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama
pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan
melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas
Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
16) Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
17) Pasal 33
(1) Perekonomian disusun
sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
18) Pasal 34
(1) Fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
3.
Peranan hukum diindonesia belum baik karena
hukum diindonesia masih bisa dibayar dengan uang dan kurang tegas. C ontihnya
saja kasus gayus. Seorang koroptor kelas atas yang harusnya di tahan sebagai
mana layaknya tahanan pada umumnya namun dia di beri fasilitas yg bagus
dididalam selnya dan dia jg bisa keluar sel seenaknya pergi keluar kota dan
jalan-jalan. Itu menegaskan bahwa hukum diindonesia belum tegas. Dan masih
harus diperbaiki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar