1. Pengertian Bahasa : Bahasa adalah sebuah sistem,
artinya, bahasa dibentuk oleh sejumlah komponen yang berpola secara tetap dan
dapat dikaidahkan. Sistem bahasa berupa lambang-lambang bunyi, setiap lambang
bahasa melambangkan sesuatu yang disebut makna atau konsep. Karena setiap
lambang bunyi itu memiliki atau menyatakan suatu konsep atau makna, maka dapat
disimpulkan bahwa setiap suatu ujaran bahasa memiliki makna. Contoh lambang
bahasa yang berbunyi “nasi” melambangkan konsep atau makna ‘sesuatu yang biasa
dimakan orang sebagai makanan pokok.
Pengertian Negara : Pengertian Negara atau Definisi negara dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalahorganisasi dalam suatu wilayah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian
Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau
daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif,
mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan
nasionalnya.
2.
Teori
Terbentuknya Negara
Dalam pembentukkan suatu Negara pastilah terdapat suatu teori yang
menyebabkan suatu Negara dapat terbentuk. Terdapat tiga teori terbentuknya
suatu negara, yaitu :
1.Teori hukum alam, terdapat pola pikir di masa plato serta aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya syatu negara.
2.Teori ketuhanan, {islam dan kristen} semuanya atau segala sesuatunya merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3.Teori perjanjian, dimana manusia dihadapkan oleh kondisi alam serta timbullah suatu kekerasan.
Suatu saat manusia bisa musnah apabila dia enggan untuk mengubah cara-cara hidupnya. Manusiapun harus bersatu untuk mengatasi segala tantangan dan juga menggunakan suatu persatuan di dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya suatu Negara pada zaman modern. Proses dari pembentukannya tersebut dapat berupa suatu penaklukan, peleburan, dan pemisahan diri, serta pendudukan atas suatu Negara atau suatu wilayah yg belum ada pemerintahan sebelumnya.
3.
Unsur-Unsur
Negara
1.Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
4.
Bentuk Negara
Bentuk Negara
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal
dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas
tertuang di UUD 45 pasal 1. Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan
bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal, Kesatuan atau sistem pemerintahan
yang parlementer, Semi-Presidensil, dan Presidensil.
Menurut pidato Presiden
Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Agustus 2007
dikatakan bahwa bentuk negara Indonesia yang paling tepat adalah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Empat pilar utama yang menjadi nilai dan
konsensus dasar yang selama ini menopang tegaknya Republik Indonesia adalah:
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
5.
–
Konsep Demokrasi
Demokrasi merupakan
wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi
warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh
,dan untuk rakyat .
Demokrasi berasal
dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu
tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan
demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun sebenarnya
ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan
rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus
diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang
diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya
mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman rakyat itu
sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas –
komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
-
Bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan negara
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam
pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh
sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan
yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan
negara, antara lain:
Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer.
Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti
pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan
Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak (rakyat).